Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu,
Lampung akan plenokan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala
daerah (Pilkada) setempat Senin (3/10/2011) mendatang.
"Pleno akan dilaksanakan setelah rekapitulasi yang dilakukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan selesai seluruhnya kemudian dilanjutkan
rekapitulasi di KPU," ujar Ketua KPU Pringsewu, Warsito, di Pringsewu,
Jumat (30/9/2011).
Warsito menambahkan, hingga saat ini belum bisa menyampaikan hasil rekapitulasi
PPK yang sudah diterima, "Jadi, sesuai dengan tahapan untuk informasi
hasil rekapitulasi perhitungan suara belum bisa diberikan saat ini,"
ujarnya menegaskan.
Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU, ketua itu menerangkan,
akan diselenggarakan pada tanggal 3 Oktober mendatang yang akan digelar di
Grojokan Sewu Pringsewu.
"Kami akan lakukan rekapitulasi di tingkat KPU sesuai tahapan yang
berlaku," tuturnya.
Ia melanjutkan, setelah pelaksanaan pleno selesai maka akan direkap terlebih
dahulu dan kemudian dibuatkan surat keputusan penetapan calon terpilih dan
dilaporkan ke pihak DPRD. Lalu dilanjutkan ke pemerintah daerah.
"Acara rapat pleno rekapitulasi di tingkatan KPU rencananya akan dihadiri
oleh forkopimda, tim kampanye, saksi saksi, dan pihak PPK masing-masing
kecamatan. (Sumber: Antara)
Usai mengikuti Rapat paripurna DPRD Lampung pembahasan Perubahan Lima Raperda, Selasa (27/09) Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, juga mengatakan, untuk menghindari gugat menggugat oleh kontestan yang kalah, seperti yang telah terjadi selama ini, sebaiknya seluruh peserta Pilkada sebelum pemungutan suara berkumpul, satu sama lain diberi kesempatan untuk mengungkap indikasi kecurangan yang dilakukan selama dalam masa kampanye, dan langsung diselesaikan, sehingga para peserta yang kalah tidak menggugat peserta yang memenangkan pilkada.
“biasanya, dan ini selalu terjadi, yamg kalah menggugat yang menang, makanya untuk menghindari hal itu, mereka harus kumpul duduk satu meja dan ungkap semua tuduhan kecurangan saat berkampanye.” Ujar Sjachroedin yang putra ketiganya juga mencalonkan diri sebagai calon wakil Bupati di Kabupaten Pringsewu ini.
Kepada masyarakat pemilih, Sjachroedin ZP, mengingatkan, berneda pilihan boleh, namun apabila sudah ada yang terpilih, bagi pendukung yang calonnya tidak terpilih harus memberi pengakuan kepada calon yang terpilih dan menerima hasil itu karena memang merupakan pilihan rakyat.
“Demikian juga kepada yang tidak menggunakan hak pilihnya, diharapkan mengakui hasil Pilkada, namun demikian, saya imbau agar semua warga di 3 DOB itu, dapat menggunakan hak pilihnya” (Sumber: http://www.lampungprov.go.id)