KOMISI
PEMILIHANUMUM
KABUPATENPRINGSEWU
PENGUMUMAN
NOMOR: 43/KPU-Kab/008.680701/II/2013
TENTANG
CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(PPK) YANG DINYATAKAN
LULUS TES TERTULIS PADA
PENYELENGGARAAN PEMILU
ANGGOTA
DPR,
DPD, DAN DPRD TAHUN
2014
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- PeraturanKomisiPemilihanUmumNomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 TentangTahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana DiubahTerakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012;
- PeraturanKomisiPemilihanNomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tatakerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
- Rapat Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Tanggal 15 Februari 2013;
- Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu Tanggal 26 Februari 2013 tentang Hasil Seleksi Ujian Tertulis Calonanggota PPK Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penilaian
terhadap lembar jawaban dalam seleksi tertulis calon anggota PPK pada penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu dengan
ini mengumumkan nama-nama calon anggota PPK yang dinyatakan lulus testertulis.
Nama-nama calon anggota PPK yang
dinyatakan lulus testertulis sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini,
dapat mengikuti seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada :
NO
|
KECAMATAN
|
JUMLAH PESERTA
|
WAKTU WAWANCARA
|
PEWAWANCARA
|
1
|
Pringsewu
Ambarawa
|
10
10
|
27 Februari 2013
Pukul 09.00 s.d.12.00 Wib
|
Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu
|
2
|
Pardasuka
Adiluwih
|
10
10
|
27 Februari 2013
Pukul 13.00 s.d. selesai
|
Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu
|
NO
|
KECAMATAN
|
JUMLAH PESERTA
|
WAKTU WAWANCARA
|
PEWAWANCARA
|
3
|
GadingRejo
Sukoharjo
|
9
9
|
28 Februari 2013
Pukul 09.00 s.d.12.00 Wib
|
Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu
|
4
|
Pagelaran
Banyumas
Pagelaran Utara
|
10
10
10
|
28 Februari 2013
Pukul 13.00 s.d. selesai
|
Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu
|
Demikian
pengumuman ini disampaikan,
untuk
diketahui
dan dilaksanakan.
Pringsewu,
26 Februari 2013
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PRINGSEWU
KETUA,
dto
WARSITO,
ST
Catatan:
- Teswawancara dilaksanakan di Sekretariat KPU Kab. Pringsewu
- Peserta yang tidakhadir sesuai jadwal dianggap gugur.
Nama-nama yang dinyatakan lulus tes tertulis dan pengumuman selengkapnya dapat dilihat di sini
0 komentar:
Posting Komentar