Sebelum melaksanakan rapat pleno penetapan DCT, KPU Kabupaten Pringsewu terlebih dahulu mengundang petugas penghubung dari masing-masing Parpol untuk dimintai persetujuan atas rancangan DCT dengan membubuhkan paraf. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu selengkapnya dapat dilihat dan diunduh di sini.
0 komentar:
Posting Komentar