Pleno Terbuka Vertua Pemilu 2014 |
Jakarta,
kpu.go.id- Setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual
selama hampir dua belas jam di Ruang Sidang KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29,
Jakarta, Selasa (8/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan sepuluh
partai politik (parpol) yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta
Pemilu 2014.
Kesepuluh
parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Demokrat
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
“Berdasarkan
rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU
provinsi, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Isinya, menetapkan sepuluh partai
politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, dan 24
partai politik tidak memenuhi syarat,” demikian dibacakan Ketua KPU, Husni
Kamil Manik.
Berdasarkan keputusan tersebut, 24 parpol yang tidak memenuhi syarat adalah:
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
- Partai Persatuan Nasional (PPN)
- Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
- Partai Buruh
- Partai Damai Sejahtera (PDS)
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
- Partai Keadilan
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
- Partai Kongres
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
- Partai Nasional Republik (Nasrep)
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
- Partai Republik
- Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
- Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
Husni
menambahkan, sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 269
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat
berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan pemilu.
“Perubahan
terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau
Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), atau Keputusan Mahkamah
Agung (MA),” sambungnya.
Rapat
pleno yang digelar sejak Senin (7/1) pukul 13.30 WIB dan berakhir Selasa (8/1)
pukul 02.45 WIB itu diwarnai interupsi dari para pengurus parpol. Hampir
seluruh pengurus partai, termasuk para petingginya seperti Yusril Ihza Mahendra
(PBB), Sutiyoso (PKPI), Roy BB. Janis dan Didi Supriyanto (PDP), menyampaikan
interupsi, yang membuat suasana rapat beberapa kali sempat memanas.
Tanda-tanda
bakal memanasnya suasana rapat pleno terbuka sebenarnya telah tampak sejak
pagi. Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum
keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti PDP, PKBIB, Partai Kongres,
dan PPPI melakukan aksi demo di depan Gedung KPU, dan sempat membuat kemacetan
parah di sekitar Jalan Imam Bonjol.
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Pemilu Tahun 2014, dapat dilihat dan diunduh di sini.
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Pemilu Tahun 2014, dapat dilihat dan diunduh di sini.
0 komentar:
Posting Komentar