Pages


Selasa, 22 Januari 2013

Soal Dapil, KPU Terima Saran Parpol

Pengundian Nomor Urut Parpol
Komisi Pemilihan Umum belum menentukan penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 2014, namun lembaga penyelenggara pemilu tersebut membuka kesempatan bagi parpol yang ingin memberikan masukan.

"Masih ada kesempatan untuk memberikan masukan, silakan saja disampaikan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Malik di Jakarta, Senin (21/1).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa usulan tentang penetapan dapil tersebut dapat disampaikan oleh parpol ke KPU di daerah masing-masing. "Penetapan dapil untuk Pemilu 2014 berbeda dengan pemilu sebelumnya," kata Husni.

Penataan dapil untuk DPR RI menggunakan data dari provinsi, kabupaten-kota atau gabungan kabupaten-kota, untuk dapil DPRD provinsi dari kabupaten-kota atau gabungan kabupaten-kota, sementara DPRD kabupaten-kota dari kecamatan atau gabungan kecamatan.

"Jadi dapil untuk pemilu 2014 boleh membelah wilayah administratif pemerintahan," katanya.

Dia menjelaskan jika di satu kabupaten atau kota alokasi kursin DPRD provinsi melebih batas maksimal, 12 kursi, maka kabupaten atau kota tersebut dapat dibelah menjadi dua dapil.

Namun pecahan tersebut tidak dapat digabungkan digabungkan dengan kabupaten atau kota lain, kecuali ada kabupaten atau kota yang tidak dapat berdiri sendiri sebagai dapil.

Kemudian, apabila di satu kabupaten atau kota dapat membentuk satu dapil provinsi, tapi jika digabung dengan kabupaten atau kota lain dapat membentuk satu dapil, maka gabungan tersebut yang akan ditetapkan sebagai dapil.

Hingga saat ini penataan dapil masih digodok oleh KPU dengan melibatkan pengurus KPU daerah dalam mempersiapkan rancangannya. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012, penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota akan dilakukan mulai 7-21 Februari, sementara penetapannya sendiri akan dilakukan pada 1-9 Maret.

0 komentar: