Pages


Selasa, 22 Januari 2013

NOMOR URUT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU


Sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014 akhirnya resmi memiliki nomor urut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Senin (14/1). Nomor urut itu akan dijadikan identitas Parpol hingga pesta demokrasi berlangsung pada 2014 nanti. 

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, berdasarkan undian yang diambil setiap parpol, KPU kemudian menetapkan dalam Surat Keputusan Nomo 06/Kpts/KPU/2013 tentang penetapan nomor urut parpol, diputuskan urutan sepuluh parpol peserta pemilu, yaitu:

  1. Partai Nasdem
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
  5. Partai Golongan Karya (Golkar) 
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
  7. Partai Demokrat 
  8. Partai Amanat Nasional 
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Selain itu, Komite Independen Pemilih (KIP) Aceh juga menetapkan nomor urut partai lokal Aceh. Yang terdiri dari:

11. Partai Damai Aceh (PDA)
12. Partai Nasional Aceh (PNA)
13. Partai Aceh (PA)

Penetapan nomor urut itu dilakukan dengan cara pengundian. Setiap perwakilan partai diberi kesempatan untuk mengambil nomor undian. Berdasarkan nomor undian itu, masing-masing parpol diurutkan gilirannya mengambil kertas nomor urut partai.

Pengambilan secarik kertas yang disimpan dalam kotak kaca itu, dilakukan langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen setiap parpol. Dengan ditetapkannya nomor urut tersebut, parpol secara resmi diperbolehkan menyosialisasikannya kepada masyarakat melalui kampanye di ruang tertutup dan pemasangan atribut partai.


Sumber: Keputusan KPU Nomor 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013

0 komentar: