Pages


Selasa, 27 Agustus 2013

PENGUMUMAN DAFTAR CALON TETAP PEMILU 2014

Sesuai program, tahapan dan jadual pemilu 2014, KPU Kabupaten Pringsewu akhirnya menetapkan nama-nama calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pringsewu yang akan berlaga dalam Pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang. Para Caleg yang akan bertarung dalam Pemilu 2014 tersebut sebagaimana yang terdapat dalam daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan KPU Kabupaten Pringsewu melalui rapat pleno yang digelar pada 22 Agustus 2013 di Aula Sekretarian KPU Kabupaten Pringsewu.

Sebelum melaksanakan rapat pleno penetapan DCT, KPU Kabupaten 
Pringsewu terlebih dahulu mengundang petugas penghubung dari masing-masing Parpol untuk dimintai persetujuan atas rancangan DCT dengan membubuhkan paraf. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu selengkapnya dapat dilihat dan diunduh di sini.

Kamis, 07 Maret 2013

Pengumuman Seleksi Anggota PPK 2014


  
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PRINGSEWU

PENGUMUMAN
NOMOR:      /KPU-Kab/008.680701/III/2013

TENTANG

PENETAPAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
SE-KABUPATEN PRINGSEWU PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014

Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012; 
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tatakerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014; 
  5. Rapat Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Lampung Tanggal 15 Februari 2013; 
  6. Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu Tanggal 7 Maret 2013 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Anggota DPR, DPD Dan DPRD Tahun 2014.
Berdasarkan hasil seleksi tertulis dan seleksi wawancara calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu dengan ini mengumumkan nama-nama calon anggota PPK yang dinyatakan lulus menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilu Anggota Dewan DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan.



Pringsewu, 7 Maret2013
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PRINGSEWU
KETUA,

dto 

WARSITO, ST

Catatan: 

  1. Daftar nama calon anggota PPK yang lulus selengkapnya dapat dilihat dan diunduh di sini 
  2. Pelaksanaan Pelantikan menunggu keterangan selanjutnya.

Rabu, 27 Februari 2013

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPK Pemilu 2014


 
 KOMISI PEMILIHANUMUM
KABUPATENPRINGSEWU


PENGUMUMAN
NOMOR: 43/KPU-Kab/008.680701/II/2013


TENTANG

CALON ANGGOTPANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) YANG DINYATAKAN
LULUS TES TERTULIS PADA PENYELENGGARAAN PEMILU
ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2014


Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. PeraturanKomisiPemilihanUmumNomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 TentangTahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana DiubahTerakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012;
  4. PeraturanKomisiPemilihanNomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tatakerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
  5. Rapat Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Tanggal 15 Februari 2013;
  6. Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu Tanggal 26 Februari 2013 tentang Hasil Seleksi Ujian Tertulis Calonanggota PPK Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap lembar jawaban dalam seleksi tertulis calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu dengan ini mengumumkan nama-nama calon anggota PPK yang dinyatakan lulus testertulis.

Nama-nama calon anggota PPK yang dinyatakan lulus testertulis sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini, dapat mengikuti seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada :

NO
KECAMATAN
JUMLAH PESERTA
WAKTU WAWANCARA
PEWAWANCARA

1

Pringsewu
Ambarawa

10
10

27 Februari 2013
Pukul 09.00 s.d.12.00 Wib

Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu

2

Pardasuka
Adiluwih

10
10

27 Februari 2013
Pukul 13.00 s.d. selesai

Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu



NO
KECAMATAN
JUMLAH PESERTA
WAKTU WAWANCARA
PEWAWANCARA

3

GadingRejo
Sukoharjo

9
9

28 Februari 2013
Pukul 09.00 s.d.12.00 Wib

Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu

4

Pagelaran
Banyumas
Pagelaran Utara

10
10
10

28 Februari 2013
Pukul 13.00 s.d. selesai

Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan.
  


Pringsewu, 26 Februari 2013
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PRINGSEWU
KETUA,

dto

WARSITO, ST


Catatan:
  1. Teswawancara dilaksanakan di Sekretariat KPU Kab. Pringsewu
  2. Peserta yang tidakhadir sesuai jadwal dianggap gugur.
Nama-nama yang dinyatakan lulus tes tertulis dan pengumuman selengkapnya dapat dilihat di sini

Senin, 18 Februari 2013

Pengumuman Pendaftaran PPK Pemilu 2014



KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PRINGSEWU

PENGUMUMAN
NOMOR: 31 /KPU-Kab/008.680701/II/2013

TENTANG
PENDAFTARAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2014

Pengumuman pendaftaran bisa dilihat dan diunduh di sini
Formulir pendaftaran bisa dilihat dan diunduh di sini

Selasa, 22 Januari 2013

Konsen Persiapan Pemilu 2014, KPU Percepat Pelaksanaan Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Malik, menyampaikan bahwa sedikitnya 148 Pemilu Kepala Daerah (Pemilu) akan digelar oleh KPU di tahun ini. Dalam RDP dengan komisi II DPR RI, dia merinci dari total sebanyak 148 pilkada KPU akan melaksanakan 15 pemilihan gubernur dan sisanya 133 pemilihan bupati atau wali kota di seluruh Indonesia.

"Di tahun 2013 ini kami KPU akan melaksanakan 148 Pemilukada dengan rincian 15 adalah pemilihan gubernur dan 133 pemilihan pemilukada daerah untuk bupati atau wali kota," jelas Husni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).

Husni juga menilai, percepatan pelaksanaan Pemilukada ini terjadi karena KPU ingin fokus pada Pemilu 2014 untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Jadi, di tahun 2014 nantinya KPU tidak akan melaksanakan Pemilukada, karena kami ingin fokus pada pemilihan anggota dewan dan presiden pada Pemilu 2014 mendatang," ujarnya.

Untuk melaksanakan Pemilukada di tahun 2013 ini, Husni menjelaskan data kependudukan yang sudah terkumpul hingga 75 persen untuk seluruh daerah.

"Kami sudah mengumpulkan 75 persen, jadi pada dasarnya kami tidak melaksanakan Pemilukada di 2014. Hari ini saja kita melaksanakan Pemilukada Sulawesi Selatan bersamaan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palopo," jelas Husni.

NOMOR URUT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU


Sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014 akhirnya resmi memiliki nomor urut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Senin (14/1). Nomor urut itu akan dijadikan identitas Parpol hingga pesta demokrasi berlangsung pada 2014 nanti. 

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, berdasarkan undian yang diambil setiap parpol, KPU kemudian menetapkan dalam Surat Keputusan Nomo 06/Kpts/KPU/2013 tentang penetapan nomor urut parpol, diputuskan urutan sepuluh parpol peserta pemilu, yaitu:

  1. Partai Nasdem
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
  5. Partai Golongan Karya (Golkar) 
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
  7. Partai Demokrat 
  8. Partai Amanat Nasional 
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Selain itu, Komite Independen Pemilih (KIP) Aceh juga menetapkan nomor urut partai lokal Aceh. Yang terdiri dari:

11. Partai Damai Aceh (PDA)
12. Partai Nasional Aceh (PNA)
13. Partai Aceh (PA)

Penetapan nomor urut itu dilakukan dengan cara pengundian. Setiap perwakilan partai diberi kesempatan untuk mengambil nomor undian. Berdasarkan nomor undian itu, masing-masing parpol diurutkan gilirannya mengambil kertas nomor urut partai.

Pengambilan secarik kertas yang disimpan dalam kotak kaca itu, dilakukan langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen setiap parpol. Dengan ditetapkannya nomor urut tersebut, parpol secara resmi diperbolehkan menyosialisasikannya kepada masyarakat melalui kampanye di ruang tertutup dan pemasangan atribut partai.


Sumber: Keputusan KPU Nomor 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013

KPU TETAPKAN 10 PARPOL PESERTA PEMILU 2014

Pleno Terbuka Vertua Pemilu 2014


Jakarta, kpu.go.id- Setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual selama hampir dua belas jam di Ruang Sidang KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Selasa (8/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan sepuluh partai politik (parpol) yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.

Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  3. Partai Demokrat
  4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  5. Partai Golongan Karya (Golkar)
  6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

“Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU provinsi, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Isinya, menetapkan sepuluh partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, dan 24 partai politik tidak memenuhi syarat,” demikian dibacakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Berdasarkan keputusan tersebut, 24 parpol yang tidak memenuhi syarat adalah:
  1. Partai Bulan Bintang (PBB)
  2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
  7. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  8. Partai Buruh
  9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  12. Partai Karya Republik (Pakar)
  13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  14. Partai Keadilan
  15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  16. Partai Kongres
  17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
  18. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
  19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  22. Partai Republik
  23. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
  24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

Husni menambahkan, sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan pemilu.

“Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), atau Keputusan Mahkamah Agung (MA),” sambungnya.

Rapat pleno yang digelar sejak Senin (7/1) pukul 13.30 WIB dan berakhir Selasa (8/1) pukul 02.45 WIB itu diwarnai interupsi dari para pengurus parpol. Hampir seluruh pengurus partai, termasuk para petingginya seperti Yusril Ihza Mahendra (PBB), Sutiyoso (PKPI), Roy BB. Janis dan Didi Supriyanto (PDP), menyampaikan interupsi, yang membuat suasana rapat beberapa kali sempat memanas.

Tanda-tanda bakal memanasnya suasana rapat pleno terbuka sebenarnya telah tampak sejak pagi. Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti PDP, PKBIB, Partai Kongres, dan PPPI melakukan aksi demo di depan Gedung KPU, dan sempat membuat kemacetan parah di sekitar Jalan Imam Bonjol.

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Pemilu Tahun 2014, dapat dilihat dan diunduh di sini.

Soal Dapil, KPU Terima Saran Parpol

Pengundian Nomor Urut Parpol
Komisi Pemilihan Umum belum menentukan penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 2014, namun lembaga penyelenggara pemilu tersebut membuka kesempatan bagi parpol yang ingin memberikan masukan.

"Masih ada kesempatan untuk memberikan masukan, silakan saja disampaikan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Malik di Jakarta, Senin (21/1).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa usulan tentang penetapan dapil tersebut dapat disampaikan oleh parpol ke KPU di daerah masing-masing. "Penetapan dapil untuk Pemilu 2014 berbeda dengan pemilu sebelumnya," kata Husni.

Penataan dapil untuk DPR RI menggunakan data dari provinsi, kabupaten-kota atau gabungan kabupaten-kota, untuk dapil DPRD provinsi dari kabupaten-kota atau gabungan kabupaten-kota, sementara DPRD kabupaten-kota dari kecamatan atau gabungan kecamatan.

"Jadi dapil untuk pemilu 2014 boleh membelah wilayah administratif pemerintahan," katanya.

Dia menjelaskan jika di satu kabupaten atau kota alokasi kursin DPRD provinsi melebih batas maksimal, 12 kursi, maka kabupaten atau kota tersebut dapat dibelah menjadi dua dapil.

Namun pecahan tersebut tidak dapat digabungkan digabungkan dengan kabupaten atau kota lain, kecuali ada kabupaten atau kota yang tidak dapat berdiri sendiri sebagai dapil.

Kemudian, apabila di satu kabupaten atau kota dapat membentuk satu dapil provinsi, tapi jika digabung dengan kabupaten atau kota lain dapat membentuk satu dapil, maka gabungan tersebut yang akan ditetapkan sebagai dapil.

Hingga saat ini penataan dapil masih digodok oleh KPU dengan melibatkan pengurus KPU daerah dalam mempersiapkan rancangannya. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012, penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota akan dilakukan mulai 7-21 Februari, sementara penetapannya sendiri akan dilakukan pada 1-9 Maret.