Pages


Senin, 18 Februari 2013

Pengumuman Pendaftaran PPK Pemilu 2014



KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PRINGSEWU

PENGUMUMAN
NOMOR: 31 /KPU-Kab/008.680701/II/2013

TENTANG
PENDAFTARAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2014

Pengumuman pendaftaran bisa dilihat dan diunduh di sini
Formulir pendaftaran bisa dilihat dan diunduh di sini

Selasa, 22 Januari 2013

Konsen Persiapan Pemilu 2014, KPU Percepat Pelaksanaan Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Malik, menyampaikan bahwa sedikitnya 148 Pemilu Kepala Daerah (Pemilu) akan digelar oleh KPU di tahun ini. Dalam RDP dengan komisi II DPR RI, dia merinci dari total sebanyak 148 pilkada KPU akan melaksanakan 15 pemilihan gubernur dan sisanya 133 pemilihan bupati atau wali kota di seluruh Indonesia.

"Di tahun 2013 ini kami KPU akan melaksanakan 148 Pemilukada dengan rincian 15 adalah pemilihan gubernur dan 133 pemilihan pemilukada daerah untuk bupati atau wali kota," jelas Husni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).

Husni juga menilai, percepatan pelaksanaan Pemilukada ini terjadi karena KPU ingin fokus pada Pemilu 2014 untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Jadi, di tahun 2014 nantinya KPU tidak akan melaksanakan Pemilukada, karena kami ingin fokus pada pemilihan anggota dewan dan presiden pada Pemilu 2014 mendatang," ujarnya.

Untuk melaksanakan Pemilukada di tahun 2013 ini, Husni menjelaskan data kependudukan yang sudah terkumpul hingga 75 persen untuk seluruh daerah.

"Kami sudah mengumpulkan 75 persen, jadi pada dasarnya kami tidak melaksanakan Pemilukada di 2014. Hari ini saja kita melaksanakan Pemilukada Sulawesi Selatan bersamaan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palopo," jelas Husni.

NOMOR URUT PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU


Sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014 akhirnya resmi memiliki nomor urut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Senin (14/1). Nomor urut itu akan dijadikan identitas Parpol hingga pesta demokrasi berlangsung pada 2014 nanti. 

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, berdasarkan undian yang diambil setiap parpol, KPU kemudian menetapkan dalam Surat Keputusan Nomo 06/Kpts/KPU/2013 tentang penetapan nomor urut parpol, diputuskan urutan sepuluh parpol peserta pemilu, yaitu:

  1. Partai Nasdem
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
  5. Partai Golongan Karya (Golkar) 
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
  7. Partai Demokrat 
  8. Partai Amanat Nasional 
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Selain itu, Komite Independen Pemilih (KIP) Aceh juga menetapkan nomor urut partai lokal Aceh. Yang terdiri dari:

11. Partai Damai Aceh (PDA)
12. Partai Nasional Aceh (PNA)
13. Partai Aceh (PA)

Penetapan nomor urut itu dilakukan dengan cara pengundian. Setiap perwakilan partai diberi kesempatan untuk mengambil nomor undian. Berdasarkan nomor undian itu, masing-masing parpol diurutkan gilirannya mengambil kertas nomor urut partai.

Pengambilan secarik kertas yang disimpan dalam kotak kaca itu, dilakukan langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen setiap parpol. Dengan ditetapkannya nomor urut tersebut, parpol secara resmi diperbolehkan menyosialisasikannya kepada masyarakat melalui kampanye di ruang tertutup dan pemasangan atribut partai.


Sumber: Keputusan KPU Nomor 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013

KPU TETAPKAN 10 PARPOL PESERTA PEMILU 2014

Pleno Terbuka Vertua Pemilu 2014


Jakarta, kpu.go.id- Setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual selama hampir dua belas jam di Ruang Sidang KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Selasa (8/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan sepuluh partai politik (parpol) yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.

Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  3. Partai Demokrat
  4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  5. Partai Golongan Karya (Golkar)
  6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

“Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU provinsi, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Isinya, menetapkan sepuluh partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, dan 24 partai politik tidak memenuhi syarat,” demikian dibacakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Berdasarkan keputusan tersebut, 24 parpol yang tidak memenuhi syarat adalah:
  1. Partai Bulan Bintang (PBB)
  2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
  7. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  8. Partai Buruh
  9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  12. Partai Karya Republik (Pakar)
  13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  14. Partai Keadilan
  15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  16. Partai Kongres
  17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
  18. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
  19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  22. Partai Republik
  23. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
  24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

Husni menambahkan, sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan pemilu.

“Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), atau Keputusan Mahkamah Agung (MA),” sambungnya.

Rapat pleno yang digelar sejak Senin (7/1) pukul 13.30 WIB dan berakhir Selasa (8/1) pukul 02.45 WIB itu diwarnai interupsi dari para pengurus parpol. Hampir seluruh pengurus partai, termasuk para petingginya seperti Yusril Ihza Mahendra (PBB), Sutiyoso (PKPI), Roy BB. Janis dan Didi Supriyanto (PDP), menyampaikan interupsi, yang membuat suasana rapat beberapa kali sempat memanas.

Tanda-tanda bakal memanasnya suasana rapat pleno terbuka sebenarnya telah tampak sejak pagi. Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti PDP, PKBIB, Partai Kongres, dan PPPI melakukan aksi demo di depan Gedung KPU, dan sempat membuat kemacetan parah di sekitar Jalan Imam Bonjol.

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Pemilu Tahun 2014, dapat dilihat dan diunduh di sini.

Soal Dapil, KPU Terima Saran Parpol

Pengundian Nomor Urut Parpol
Komisi Pemilihan Umum belum menentukan penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 2014, namun lembaga penyelenggara pemilu tersebut membuka kesempatan bagi parpol yang ingin memberikan masukan.

"Masih ada kesempatan untuk memberikan masukan, silakan saja disampaikan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Malik di Jakarta, Senin (21/1).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa usulan tentang penetapan dapil tersebut dapat disampaikan oleh parpol ke KPU di daerah masing-masing. "Penetapan dapil untuk Pemilu 2014 berbeda dengan pemilu sebelumnya," kata Husni.

Penataan dapil untuk DPR RI menggunakan data dari provinsi, kabupaten-kota atau gabungan kabupaten-kota, untuk dapil DPRD provinsi dari kabupaten-kota atau gabungan kabupaten-kota, sementara DPRD kabupaten-kota dari kecamatan atau gabungan kecamatan.

"Jadi dapil untuk pemilu 2014 boleh membelah wilayah administratif pemerintahan," katanya.

Dia menjelaskan jika di satu kabupaten atau kota alokasi kursin DPRD provinsi melebih batas maksimal, 12 kursi, maka kabupaten atau kota tersebut dapat dibelah menjadi dua dapil.

Namun pecahan tersebut tidak dapat digabungkan digabungkan dengan kabupaten atau kota lain, kecuali ada kabupaten atau kota yang tidak dapat berdiri sendiri sebagai dapil.

Kemudian, apabila di satu kabupaten atau kota dapat membentuk satu dapil provinsi, tapi jika digabung dengan kabupaten atau kota lain dapat membentuk satu dapil, maka gabungan tersebut yang akan ditetapkan sebagai dapil.

Hingga saat ini penataan dapil masih digodok oleh KPU dengan melibatkan pengurus KPU daerah dalam mempersiapkan rancangannya. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012, penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota akan dilakukan mulai 7-21 Februari, sementara penetapannya sendiri akan dilakukan pada 1-9 Maret.

Kamis, 03 November 2011

Bamus Tetapkan Pelantikan 11 November

PRINGSEWU (Lampost): Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pringsewu menggelar rapat dan memutuskan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pada 11 November 2011.

Rapat Bamus yang berlangsung di ruang VIP DPRD itu kemarin dipimpin Ketua DPRD Ilyasa dan dihadiri Wakil Ketua F.X. Siman dan beberapa anggota. Rapat yang berlangsung sekitar 45 menit sepakat menentukan kalender pelantikan, yaitu 11 November 2011 atau yang dikenal dengan istilah "serbasebelas".

Selanjutnya, kata Ilyasa, DPRD langsung memerintahkan Sekretariat Dewan menyampaikan surat keputusan Dewan terkait dengan penetapan jadwal pelantikan. "Ya, kami langsung sampaikan ke Gubernur untuk segera ditindaklanjuti," kata dia.

Acara pelantikan, kata Ilyasa, akan dilakukan di luar gedung Dewan. Sebab, gedung Dewan dinilai terlalu sempit dan dikhawatirkan tidak cukup menampung undangan. Tetapi, Ilyasa mengaku tidak tahu anggaran yang akan dikeluarkan berkaitan dengan pelantikan.

Anggaran

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pringsewu Firdaus mengatakan anggaran untuk acara pelantikan disiapkan Rp300 juta. Sedangkan Asisten I Sekkab Pringsewu Firman Muntako menyatakan panitia pelantikan sudah dibentuk Pemkab Pringsewu setelah DPRD menentukan jadwal pelantikan.

Dia menjelaskan selaku ketua panitia pelantikan dipercayakan kepada Sekkab Pringsewu Idrus Effendi.

Menurut dia, tempat pelantikan akan dipusatkan di Lapangan Kuncup Pringsewu karena undangan diperkirakan mencapai 3.500 orang. "Orang-orang Pringsewu di Jakarta juga minta diundang saat pelantikan," kata dia.
Sementara itu, Pendopo Pringsewu akan digunakan untuk pelantikan ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pringsewu. "Panitia sudah bekerja dan akan memaksimalkan acara pelantikan," kata dia.

(Sumber: http://www.lampungpost.com)

Kamis, 13 Oktober 2011

17 Oktober, Sidang Perdana Gugatan Pemilukada


BANDAR LAMPUNG, Sidang perdana gugatan calon dalam Pilkada Pringsewu dan Tulangbawang Barat digelar pada hari yang sama, Senin (17-10).

Anggota KPU Pringsewu Andoyo, Selasa (11-10), mengatakan telah mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa sidang perdana digelar Senin pekan depan. Menurut Andoyo, gugatan Ririn Kuswantari dan Abdullah Fadri Auly dilakukan terpisah. Sebab, nomor registrasi gugatannya berbeda.
Namun, sidang perdana dilakukan bersamaan karena pihak tergugatnya sama. Agenda sidang perdana pemeriksaan perkara dan permintaan jawaban tertulis dari KPU Pringsewu selaku tergugat.

Materi gugatan berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pilkada sampai penghitungan suara.
"Pada undangan sidang perdana kami diminta memberikan jawaban tertulis dan menyiapkan data tentang penghitungan suara," kata Andoyo. (Sumber: Lampungpost.com)

Senin, 10 Oktober 2011

KPU Pringsewu Siap Hormati Putusan MK


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, Lampung telah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

"KPU sudah menyiapkan kuasa hukum yang akan ikut mendampingi saat sidang di MK yaitu Abi Hasan Muan guna menghadapi aduan-aduan dari pihak kandidat pada pilkada," ujar Ketua Pokja Hukum KPU Pringsewu, Andreas Andoyo, di Jakarta, Minggu (9/10).

Menurut dia, apapun hasilnya nanti yang diputuskan oleh peradilan MK agar semua bisa menjaga dan memahami karena instansi itu merupakan jalur hukum tertinggi. "Kami juga meminta agar semua pihak dapat menerima seluruh keputusan mahkamah konstitusi sehingga tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari," kata ketua pokja hukum KPU Pringsewu itu. (sumber: Suara Karya)

Jumat, 30 September 2011

3 Oktober, Pleno Rekapitulasi Pilkada Pringsewu Digelar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, Lampung akan plenokan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat Senin (3/10/2011) mendatang.

"Pleno akan dilaksanakan setelah rekapitulasi yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan selesai seluruhnya kemudian dilanjutkan rekapitulasi di KPU," ujar Ketua KPU Pringsewu, Warsito, di Pringsewu, Jumat (30/9/2011).

Warsito menambahkan, hingga saat ini belum bisa menyampaikan hasil rekapitulasi PPK yang sudah diterima, "Jadi, sesuai dengan tahapan untuk informasi hasil rekapitulasi perhitungan suara belum bisa diberikan saat ini," ujarnya menegaskan.

Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU, ketua itu menerangkan, akan diselenggarakan pada tanggal 3 Oktober mendatang yang akan digelar di Grojokan Sewu Pringsewu.

"Kami akan lakukan rekapitulasi di tingkat KPU sesuai tahapan yang berlaku," tuturnya.

Ia melanjutkan, setelah pelaksanaan pleno selesai maka akan direkap terlebih dahulu dan kemudian dibuatkan surat keputusan penetapan calon terpilih dan dilaporkan ke pihak DPRD. Lalu dilanjutkan ke pemerintah daerah.

"Acara rapat pleno rekapitulasi di tingkatan KPU rencananya akan dihadiri oleh forkopimda, tim kampanye, saksi saksi, dan pihak PPK masing-masing kecamatan. (Sumber: Antara)

Rabu, 28 September 2011

MASYARAKAT DI 3 DOB GUNAKAN HAK PILIHNYA

Bandarlampung, Untuk memberi keleluasaan kepada Masyarakat mengikuti  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 28 september 2011 di 3 Daerah otonomi baru (DOB) Pringsewu, Mesuji dan Tulangbawang Barat, Gubernur Lampung telah mengisntruksikan untuk libur, baik pekerja swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Usai mengikuti Rapat paripurna DPRD Lampung pembahasan Perubahan Lima Raperda, Selasa (27/09) Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, juga mengatakan, untuk menghindari gugat menggugat oleh kontestan yang kalah, seperti yang telah terjadi selama ini, sebaiknya seluruh peserta Pilkada sebelum pemungutan suara berkumpul, satu sama lain diberi kesempatan untuk mengungkap  indikasi kecurangan yang dilakukan selama dalam masa kampanye, dan langsung diselesaikan, sehingga para peserta yang kalah tidak menggugat peserta yang memenangkan pilkada.

biasanya, dan ini selalu terjadi, yamg kalah menggugat yang menang, makanya untuk menghindari hal itu, mereka harus kumpul duduk satu meja dan ungkap semua tuduhan kecurangan saat berkampanye.” Ujar Sjachroedin yang putra ketiganya juga mencalonkan diri sebagai calon wakil Bupati di Kabupaten Pringsewu ini.

Kepada masyarakat pemilih, Sjachroedin ZP, mengingatkan, berneda pilihan boleh, namun apabila sudah ada yang terpilih, bagi pendukung yang calonnya tidak terpilih harus memberi pengakuan kepada calon yang terpilih dan menerima hasil itu karena memang merupakan pilihan rakyat.

Demikian juga kepada yang tidak menggunakan hak pilihnya, diharapkan mengakui hasil Pilkada, namun demikian, saya imbau agar semua warga di 3 DOB itu, dapat menggunakan hak pilihnya (Sumber: http://www.lampungprov.go.id)